Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam kejahatan. Surat Catatan Kepolisian ini sering dibutuhkan untuk berbagai tujuan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat administratif lainnya. Anda bisa membuat SKCK di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Artikel ini merinci proses pembuatan SKCK di Mabes Polri langkah demi langkah.
Sebelum mendatangi Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan dokumen Anda sudah siap untuk permohonan SKCK. Berikut adalah dokumen yang lazim digunakan:
1.Kartu Tanda Identitas (KTP): Pastikan KTP yang Anda bawa masih aktif.
2. Dokumen Kelahiran atau Akta Lahir: Akta kelahiran berfungsi bagi yang tidak memiliki KTP sebagai pengganti identitas.
3. Foto resmi: Lazimnya diperlukan dua lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau sesuai peraturan Mabes Polri.
4. Surat Pemberitahuan dari RT/RW: Beberapa daerah membutuhkan surat pemberitahuan dari RT atau RW sebagai ketentuan tambahan.
5. Surat Keterangan Tinggal di Tempat Lain (jika alamat di KTP tidak sama dengan domisili Anda).
Pastikan Anda telah mempersiapkan berkas ini agar pengajuan SKCK berjalan dengan lancar.
Setelah mengecek dokumen, tahap berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Kantor Polri, formulir bisa didapatkan di loket atau bisa diunduh dari website Polri. Formulir ini mencatat informasi yang berisi nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir terisi, Anda akan diminta mengikuti pemeriksaan biometrik. Pemeriksaan verifikasi biometrik ini mencakup pemindaian sidik jari dan pengambilan foto wajah yang akan disimpan di basis data Polri. Melakukan Pencocokan Sidik Jari. Sedang menunggu proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pengujian biometrik selesai, petugas akan mengecek informasi Anda dan menelusuri rekam jejak kriminal yang ada di database Polri. Lama waktu proses ini bisa mencapai beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada antrian pemohon.
Apabila tidak ada kesalahan dalam data yang diserahkan, SKCK akan diterbitkan dan siap diambil. Anda bisa pergi ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK untuk memperoleh dokumen tersebut.
Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan kepolisian yang sah dan diakui.. SKCK dari Mabes Polri berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, pada umumnya. Apabila Anda ingin memperoleh SKCK lebih lanjut, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Mabes Polri mempermudah pengajuan SKCK melalui sistem elektronik. Di website resmi Polri, Anda bisa mengisi formulir SKCK dan meng-upload dokumen yang diperlukan. Meskipun proses pengajuan melalui internet lebih efisien, Anda tetap perlu hadir ke kantor polisi untuk pengecekan dan pemeriksaan biometrik.
Pembuatan SKCK di Mabes Polri dapat dilakukan tanpa kendala jika dokumen sudah lengkap dan prosedur diikuti dengan seksama. Mulailah dengan menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mengikuti proses biometrik sebagai bagian penting yang harus dilewati. Sebelum mengajukan, pastikan semua persyaratan terbaru di situs resmi Polri telah diperiksa agar dokumen Anda lengkap. Mengikuti prosedur yang benar, SKCK akan didapatkan dengan cepat.
Tag :