Surat Keterangan Catatan Kepolisian berfungsi untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak terlibat dalam tindak pidana. Surat Catatan Kepolisian sering diperlukan dalam berbagai hal administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau syarat administratif lainnya. Pembuatan SKCK bisa diproses di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Artikel ini menguraikan tahapan pembuatan SKCK di Mabes Polri secara terperinci.
Sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan semua dokumen untuk permohonan SKCK sudah siap. Berikut adalah berkas yang sering kali disiapkan:
1.KTP: Kartu yang dibawa harus aktif agar proses lancar.
2. Keterangan Lahir atau Surat Akta Kelahiran: Untuk yang belum memiliki KTP, akta kelahiran menjadi identitas pengganti.
3. Foto terkini: Umumnya dibutuhkan dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau sesuai dengan peraturan Mabes Polri.
4. Surat Rekomendasi Terpercaya dari RT/RW: Beberapa kawasan memerlukan surat rekomendasi terpercaya dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Tinggal (jika tempat tinggal Anda tidak sama dengan yang ada di KTP).
Pastikan semua berkas ini sudah lengkap untuk memperlancar proses permohonan SKCK.
Setelah memastikan seluruh dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Kantor Polri, formulir bisa didapatkan di loket atau bisa diunduh dari website Polri. Formulir ini akan mencantumkan data diri yang mencakup nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, serta tujuan SKCK.
Setelah formulir diisi, Anda diminta menjalani proses pemeriksaan biometrik. Pemeriksaan sistem identitas ini termasuk sidik jari dan foto wajah yang akan disimpan dalam arsip Polri. Menjalani Pencocokan Data Biometrik. Menunggu hasil verifikasi untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pengecekan biometrik selesai, petugas akan memeriksa informasi Anda dan mengevaluasi catatan kriminal yang tercatat di database Polri. Proses ini memakan waktu mulai dari beberapa jam hingga satu hari penuh, bergantung pada jumlah pemohon.
Jika tidak ada masalah pada data yang Anda sampaikan, SKCK akan siap diambil. Anda dapat kembali ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK untuk mendapatkan dokumen tersebut.
Setelah pembuatan SKCK selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian yang sah.. SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri berlaku untuk periode 6 bulan sejak tanggal terbitnya. Bila Anda memerlukan SKCK di waktu mendatang, Anda wajib mengajukan permohonan baru.
Dengan layanan online, Mabes Polri mempermudah proses pengajuan SKCK. Melalui situs Polri, Anda bisa mengakses form permohonan SKCK dan meng-upload dokumen yang diperlukan. Walaupun pengajuan lewat daring lebih mudah, Anda masih harus hadir ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak akan menyulitkan jika dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan prosedur dipatuhi. Anda harus menyelesaikan tahapan mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir, hingga pemeriksaan biometrik. Jangan sampai keliru, selalu periksa persyaratan terbaru di situs resmi Polri untuk kelengkapan dokumen saat pengajuan. Melalui cara-cara ini, Anda dapat memperoleh SKCK dengan praktis dan cepat.
Tag :