Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah bukti yang menjamin seseorang tidak memiliki riwayat kriminal di kepolisian. Surat Keterangan Catatan Kepolisian sering dipakai dalam urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau syarat lainnya. Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Dalam tulisan ini, dijelaskan secara mendalam cara pengajuan SKCK di Mabes Polri.
Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum menuju Mabes Polri atau kantor polisi untuk pengajuan SKCK. Berikut adalah berkas umum yang sering diperlukan:
1.Kartu Identitas Penduduk (KTP): Jangan lupa cek masa berlaku KTP.
2. Surat Tanda Kelahiran atau Akta Kelahiran: Akta kelahiran sering dibutuhkan bagi yang tidak memiliki KTP sebagai pengganti identitas.
3. Foto identitas berukuran 4x6 cm: Lazimnya dibutuhkan dua lembar foto berwarna sesuai dengan ketentuan Mabes Polri.
4. Surat Dukung Resmi dari RT/RW: Beberapa tempat membutuhkan surat dukung resmi dari RT atau RW sebagai ketentuan tambahan.
5. Surat Keterangan Tinggal di Tempat Lain (jika alamat di KTP tidak sama dengan domisili Anda).
Siapkan dokumen yang dibutuhkan agar permohonan SKCK berjalan dengan lancar.
Setelah memastikan dokumen terlengkapi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Markas Polri, formulir dapat diperoleh di loket atau diunduh melalui website resmi Polri. Formulir ini akan mencatat data diri yang mencakup nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, dan tujuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta melakukan verifikasi biometrik. Verifikasi identitas ini mencakup pemeriksaan sidik jari serta pengambilan foto wajah yang akan diarsipkan oleh Polri. Menggunakan Teknologi Pemindaian. Menunggu hasil verifikasi untuk penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pengecekan biometrik selesai, petugas akan memeriksa data Anda dan menelusuri catatan kriminal yang ada di database Polri. Lama proses ini dapat berlangsung antara beberapa jam hingga satu hari kerja, bergantung pada banyaknya pemohon.
Bila tidak ada kendala pada data yang Anda serahkan, SKCK siap untuk diterbitkan dan diambil. Anda dapat mengunjungi Mabes Polri atau lokasi pembuatan SKCK untuk mengambil berkas tersebut.
Setelah SKCK terbit, Anda akan memperoleh surat keterangan kepolisian yang sah dan valid.. SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri memiliki masa berlaku selama 6 bulan setelah dikeluarkan. Jika Anda membutuhkan SKCK di waktu mendatang, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
Untuk mempermudah pengurusan SKCK, Mabes Polri menghadirkan layanan pengajuan online. Pada web resmi Polri, Anda dapat mengakses formulir SKCK dan meng-upload berkas yang dibutuhkan. Walaupun lebih mudah pengajuan online, Anda tetap perlu mendatangi kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri menjadi lebih sederhana jika Anda telah mempersiapkan berkas dengan baik dan mengikuti prosedur yang berlaku. Anda harus mengikuti urutan langkah dari menyiapkan dokumen, mengisi formulir, hingga tes biometrik. Jangan sampai keliru, selalu periksa persyaratan terbaru di situs resmi Polri untuk kelengkapan dokumen saat pengajuan. Dengan langkah yang tepat, Anda akan mendapatkan SKCK dengan cepat dan lancar.
Tag :