SKCK adalah bukti sah bahwa seseorang tidak terdaftar dalam daftar kriminal kepolisian. SKCK ini kerap digunakan untuk berbagai macam urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat administratif lainnya. Pendaftaran SKCK bisa dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Polri pusat. Tulisan ini mengulas langkah-langkah membuat SKCK di Mabes Polri.
Pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan saat menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi untuk mengajukan SKCK. Berikut adalah berkas yang biasanya digunakan:
1.Identitas Diri (KTP): Cek KTP yang dibawa agar tidak kedaluwarsa.
2. Bukti Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir: Akta kelahiran diperlukan bagi yang tidak memiliki KTP sebagai pengganti identitas.
3. Foto untuk identitas: Umumnya diperlukan dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau mengikuti ketentuan yang ada di Mabes Polri.
4. Surat Rekomendasi dari RT/RW: Beberapa wilayah membutuhkan surat rekomendasi dari RT atau RW sebagai persyaratan tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat yang Sesuai (jika domisili Anda berbeda dengan alamat di KTP).
Lengkapi berkas yang diperlukan agar permohonan SKCK dapat diproses dengan lancar.
Setelah dokumen lengkap dan terverifikasi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir bisa didapatkan di loket atau bisa diunduh dari website resmi Polri. Formulir ini berisi informasi yang menyangkut nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir diisi, Anda akan menjalani pemeriksaan identitas secara biometrik. Pengujian biometrik ini mencakup pemindai sidik jari dan foto wajah yang akan diarsipkan dalam database Polri. Melakukan Pemeriksaan Ciri Fisik. Proses verifikasi sedang berlangsung untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah identifikasi biometrik selesai, petugas akan mengevaluasi data Anda dan mengecek catatan kriminal yang tercatat di Polri. Proses ini memakan waktu antara beberapa jam hingga satu hari penuh, tergantung pada antrian permohonan.
Apabila data yang diajukan sudah valid, SKCK akan diproses dan siap diambil. Anda bisa mendatangi Mabes Polri atau tempat penerbitan SKCK guna memperoleh dokumen tersebut.
Setelah SKCK selesai diproses, Anda akan diberikan surat keterangan yang disahkan oleh pihak berwenang.. SKCK yang diterbitkan di Mabes Polri memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan, umumnya. Apabila Anda memerlukan SKCK untuk keperluan mendatang, Anda wajib mengajukan permohonan kembali.
Mabes Polri memungkinkan pengajuan SKCK dilakukan secara digital. Melalui situs Polri, Anda bisa mengakses form permohonan SKCK dan meng-upload dokumen yang diperlukan. Meskipun pengajuan lewat daring lebih cepat, Anda harus tetap datang ke kantor polisi untuk pengecekan data dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri menjadi mudah jika semua persyaratan sudah disiapkan dengan tepat dan prosedur dilaksanakan dengan benar. Prosesnya dimulai dengan mempersiapkan dokumen, mengisi formulir, lalu mengikuti tes biometrik yang wajib Anda lewati. Pastikan untuk mengunjungi situs resmi Polri untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai persyaratan pengajuan. Dengan mengikuti cara-cara tersebut, Anda akan memperoleh SKCK secara efisien dan cepat.
Tag :