SKCK adalah dokumen yang mengonfirmasi seseorang tidak memiliki riwayat kriminal di kepolisian. Surat Catatan Kepolisian ini umumnya diperlukan untuk tujuan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau syarat administratif lainnya. Permohonan SKCK bisa dilakukan di kantor kepolisian terdekat, termasuk di Polri pusat. Artikel ini membahas secara rinci cara pengurusan SKCK di Mabes Polri.
Pastikan dokumen untuk pengajuan SKCK sudah lengkap sebelum pergi ke Mabes Polri atau kantor polisi. Berikut adalah dokumen yang sering kali dibutuhkan:
1.KTP: Kartu yang Anda bawa harus masih berlaku.
2. Surat Kelahiran atau Akta Keterangan Lahir: Untuk yang tidak memiliki KTP, akta kelahiran menjadi pengganti identitas.
3. Foto untuk identitas: Umumnya diperlukan dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau mengikuti ketentuan yang ada di Mabes Polri.
4. Surat Pemberian Persetujuan dari RT/RW: Beberapa tempat memerlukan surat pemberian persetujuan dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Rumah (jika alamat Anda berbeda dengan yang tertera di KTP).
Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses SKCK.
Setelah memastikan kelengkapan dokumen, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Kantor Pusat Polri, formulir sering tersedia di loket atau bisa diambil melalui situs web resmi Polri. Formulir ini mencatat berbagai informasi pribadi, seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda diminta melakukan pemeriksaan data digital biometrik. Pemeriksaan identitas ini termasuk pemindaian sidik jari dan foto wajah yang akan dicatat oleh Polri. Melakukan Pemeriksaan Wajah. Dalam antrian verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah verifikasi biometrik selesai, petugas akan memvalidasi data Anda dan menelusuri catatan kriminal yang tercatat di Polri. Lama proses ini dapat berlangsung antara beberapa jam hingga satu hari kerja, bergantung pada banyaknya pemohon.
Bila data yang diajukan sesuai, SKCK akan diproses dan dapat diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau lokasi penerbitan SKCK untuk mengambil dokumen tersebut.
Setelah proses SKCK selesai, Anda akan menerima surat keterangan catatan kepolisian yang telah disahkan.. Umumnya, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri berlaku selama 6 bulan setelah tanggal dikeluarkan. Jika Anda membutuhkan SKCK untuk masa yang akan datang, Anda wajib mengajukan permohonan baru.
Mabes Polri memberikan kemudahan pengajuan SKCK melalui sistem online. Melalui halaman resmi Polri, Anda bisa mengakses formulir permohonan SKCK dan meng-upload dokumen yang dibutuhkan. Proses pengajuan lewat daring lebih cepat, namun Anda tetap harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri bisa dilakukan dengan mudah jika Anda telah menyiapkan semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Proses ini dimulai dengan persiapan dokumen, dilanjutkan dengan pengisian formulir, dan pemeriksaan biometrik. Selalu pastikan bahwa Anda telah memeriksa persyaratan terbaru di situs resmi Polri untuk pengajuan yang lancar. Ikuti petunjuk ini dan Anda akan mendapatkan SKCK dengan cepat dan tanpa hambatan.
Tag :