SKCK berfungsi sebagai surat yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal dalam sistem kepolisian. Surat Catatan Kepolisian ini kerap diperlukan dalam berbagai keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat lainnya. Pengurusan pembuatan SKCK bisa dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Dalam artikel ini, dijelaskan cara pengurusan SKCK di Mabes Polri secara lengkap.
Pastikan Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan sebelum menuju Mabes Polri atau kantor polisi untuk pengajuan SKCK. Berikut adalah daftar berkas yang diperlukan:
1.KTP: Pastikan kartu identitas Anda tidak melewati tanggal kadaluarsa.
2. Bukti Kelahiran atau Surat Kelahiran: Untuk yang belum memiliki KTP, akta kelahiran menjadi pengganti identitas.
3. Foto berwarna ukuran 4x6: Umumnya dibutuhkan dua lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau sesuai peraturan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Pengantar Sederhana dari RT/RW: Beberapa wilayah memerlukan surat pengantar sederhana dari RT atau RW sebagai persyaratan tambahan.
5. Surat Tempat Tinggal (jika alamat di KTP tidak sesuai dengan domisili Anda).
Segera lengkapi dokumen ini agar proses permohonan SKCK berjalan dengan mudah.
Setelah mengecek kelengkapan dokumen, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir biasa tersedia di loket pelayanan atau dapat diunduh langsung di situs web resmi Polri. Formulir ini memuat berbagai data pribadi, antara lain nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta melakukan verifikasi biometrik. Pemeriksaan identifikasi ini mencakup pengambilan sidik jari dan gambar wajah yang akan disimpan di basis data Polri. Melakukan Tes Identitas Biometrik. Sedang dalam tahapan verifikasi untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan biometrik selesai, petugas akan mengonfirmasi data Anda dan memeriksa catatan kriminal yang terdaftar dalam database Polri. Lama waktu proses ini bisa mencapai beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada antrian pemohon.
Jika dokumen yang Anda serahkan tidak ada masalah, SKCK akan diproses dan siap diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK untuk menerima berkas tersebut.
Setelah SKCK diproses, Anda akan mendapatkan surat keterangan yang sudah terverifikasi sah.. Masa berlaku SKCK dari Mabes Polri adalah 6 bulan sejak diterbitkan, biasanya. Apabila Anda memerlukan SKCK untuk keperluan yang akan datang, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Proses pengurusan SKCK kini lebih mudah dengan adanya layanan online dari Mabes Polri. Pada platform Polri, Anda bisa mengisi formulir permohonan SKCK dan mengunggah berkas yang diperlukan. Walaupun pengajuan lewat daring lebih mudah, Anda masih harus hadir ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri dapat diselesaikan dengan cepat jika dokumen sudah dipersiapkan dan prosedur sudah dipatuhi. Anda harus mengikuti urutan langkah dari menyiapkan dokumen, mengisi formulir, hingga tes biometrik. Pastikan untuk selalu memeriksa persyaratan terkini di situs resmi Polri agar tidak kekurangan dokumen saat pengajuan. Mengikuti prosedur yang benar, SKCK akan didapatkan dengan cepat.
Tag :