Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang menegaskan bahwa seseorang bebas dari catatan kriminal. SKCK ini kerap digunakan untuk berbagai macam urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat administratif lainnya. Pendaftaran SKCK tersedia di kantor kepolisian terdekat, termasuk di Polri pusat. Artikel ini menginformasikan tentang prosedur pengurusan SKCK di Mabes Polri.
Pastikan Anda sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi untuk permohonan SKCK. Berikut adalah kumpulan dokumen yang umum digunakan:
1.Kartu Identitas (KTP): Periksa masa berlaku KTP yang Anda bawa.
2. Surat Lahir atau Akta Keterangan Lahir: Untuk yang belum memiliki KTP, akta kelahiran menggantikan identitas.
3. Foto terbaru: Biasanya dibutuhkan dua lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau mengikuti ketentuan dari Mabes Polri.
4. Surat Pengantar Administratif dari RT/RW: Beberapa daerah membutuhkan surat pengantar administratif dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Domisili Baru (jika domisili Anda berbeda dengan yang tercatat di KTP).
Lengkapi seluruh dokumen ini agar permohonan SKCK bisa diproses dengan cepat.
Setelah memeriksa kelengkapan berkas, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Markas Besar Polri, formulir bisa ditemukan di loket atau diunduh melalui website resmi Polri. Formulir ini memuat informasi pribadi, termasuk nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir diisi, Anda diminta menjalani pemeriksaan biometrik untuk verifikasi identitas. Verifikasi biometrik ini melibatkan pengambilan sidik jari serta pemotretan wajah yang akan disimpan di arsip Polri. Melakukan Identifikasi Digital. Menunggu proses verifikasi dan pengeluaran dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah proses biometrik selesai, petugas akan memeriksa data Anda dan mengevaluasi rekam jejak kriminal di database Polri. Waktu yang dibutuhkan dapat berbeda, antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada banyaknya pemohon yang dilayani.
Jika data yang Anda ajukan tepat, SKCK akan diterbitkan dan dapat segera diambil. Anda dapat kembali ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK demi mengambil dokumen tersebut.
Begitu SKCK diproses, Anda akan diberikan surat keterangan catatan kepolisian yang sah.. Biasanya, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri memiliki masa berlaku 6 bulan dari tanggal terbitnya. Apabila Anda menginginkan SKCK lebih lanjut, Anda perlu mengajukan permohonan kembali.
Layanan pendaftaran SKCK online dari Mabes Polri hadir untuk mempermudah pengurusannya. Melalui platform resmi Polri, Anda dapat mengisi formulir permohonan SKCK dan mengunggah dokumen yang relevan. Meskipun pengajuan secara online lebih mudah, Anda harus datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri bukan hal yang rumit asalkan dokumen sudah siap dan langkah-langkah yang ditetapkan diikuti. Mempersiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mengikuti tes biometrik adalah tahapan yang harus Anda perhatikan. Jangan lupa untuk mengonfirmasi persyaratan terbaru yang tertera di situs resmi Polri untuk menghindari kekurangan dokumen. Mengikuti panduan ini, Anda akan memperoleh SKCK dengan mudah dan cepat.
Tag :