Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam aktivitas ilegal. SKCK ini adalah dokumen yang sering diperlukan dalam berbagai urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat lainnya. Anda bisa membuat SKCK di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Tulisan ini memberikan informasi lengkap mengenai cara membuat SKCK di Mabes Polri.
Sebelum pergi ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan dokumen Anda sudah lengkap untuk mengajukan SKCK. Berikut adalah berkas yang biasanya digunakan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang kedaluwarsa bisa memperlambat proses.
2. Sertifikat Kelahiran atau Akta Lahir: Akta kelahiran diperlukan sebagai pengganti identitas bagi yang belum memiliki KTP.
3. Foto terkini: Umumnya dibutuhkan dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau sesuai dengan peraturan Mabes Polri.
4. Surat Referensi dari RT/RW: Beberapa wilayah memerlukan surat referensi dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Domisili (jika tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat di KTP).
Siapkan seluruh dokumen ini agar pengajuan SKCK dapat diproses dengan lancar.
Setelah memastikan kelengkapan dokumen, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Markas Besar Kepolisian, formulir bisa diakses di loket pelayanan atau dengan mengunduh dari situs Polri. Formulir ini berisi data pribadi yang meliputi nama, alamat, tempat tanggal lahir, pekerjaan, serta tujuan SKCK.
Setelah formulir terisi, Anda diminta menjalani pengecekan dengan teknologi biometrik. Proses identifikasi ini mencakup pemindai sidik jari dan foto wajah yang akan dicatat dalam database Polri. Melakukan Pemeriksaan Ciri Fisik. Dalam tahap evaluasi dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pengujian biometrik selesai, petugas akan memeriksa data Anda dan memverifikasi riwayat kriminal di sistem Polri. Durasi proses ini bervariasi, mulai dari beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung jumlah pemohon yang ada.
Jika data yang Anda sampaikan sudah benar, SKCK akan diterbitkan dan bisa diambil. Anda bisa menuju Mabes Polri atau kantor pembuatan SKCK demi menerima dokumen tersebut.
Begitu SKCK selesai, Anda akan memperoleh surat keterangan yang telah disahkan oleh pihak kepolisian.. Biasanya, masa berlaku SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri adalah 6 bulan dari tanggal terbit. Bila Anda memerlukan SKCK setelah periode ini, Anda perlu mengajukan permohonan kembali.
Mabes Polri menyediakan layanan untuk pengajuan SKCK melalui internet. Di halaman resmi Polri, Anda bisa mengisi formulir SKCK dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Walaupun pengajuan online lebih simpel, Anda tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri bisa dilakukan dengan mudah jika Anda telah menyiapkan semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang berlaku. Langkah-langkah yang harus Anda ambil dimulai dengan persiapan dokumen, pengisian formulir, serta pemeriksaan biometrik. Agar pengajuan lancar, pastikan Anda selalu memeriksa persyaratan terbaru yang ada di situs resmi Polri. Dengan mengikuti cara-cara ini, Anda bisa memperoleh SKCK dengan cepat.
Tag :