Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen yang membuktikan bahwa seseorang tidak terlibat dalam aktivitas kriminal. Surat Catatan Kepolisian ini umumnya diperlukan untuk tujuan administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau syarat administratif lainnya. Pendaftaran SKCK tersedia di kantor kepolisian terdekat, seperti di Mabes Polri. Artikel ini menjelaskan prosedur pembuatan SKCK di Mabes Polri secara rinci.
Sebelum mengunjungi Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen lengkap untuk permohonan SKCK. Berikut adalah berkas yang sering kali diperlukan:
1.KTP: Kartu identitas Anda harus dalam kondisi aktif.
2. Surat Lahir atau Bukti Kelahiran: Akta kelahiran digunakan untuk menggantikan identitas bagi yang belum memiliki KTP.
3. Foto resmi untuk keperluan administratif: Umumnya dua lembar pas foto berwarna ukuran 4x6 cm atau sesuai peraturan Mabes Polri.
4. Surat Catatan dari RT/RW: Beberapa wilayah memerlukan surat catatan dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Alamat Domisili (jika domisili Anda tidak sesuai dengan yang tercatat di KTP).
Periksa kembali apakah semua dokumen sudah lengkap agar proses SKCK lancar.
Setelah dokumen diverifikasi lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir bisa didapatkan di loket atau bisa diunduh dari website resmi Polri. Formulir ini akan memuat sejumlah informasi pribadi, seperti nama, alamat, pekerjaan, tempat lahir, dan tujuan pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda diminta melakukan pemeriksaan fisik dengan teknologi biometrik. Verifikasi data biometrik ini melibatkan pemindaian sidik jari dan pengambilan gambar wajah yang akan disimpan oleh Polri. Melakukan Pemeriksaan Ciri Fisik. Menunggu pengecekan dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pemeriksaan biometrik, petugas akan mengonfirmasi data Anda dan memverifikasi catatan kriminal yang ada di Polri. Proses ini memakan waktu antara beberapa jam hingga satu hari penuh, tergantung pada antrian permohonan.
Jika data yang Anda berikan sudah tepat, SKCK akan diproses dan bisa diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau kantor pembuatan SKCK demi mengambil berkas tersebut.
Setelah SKCK selesai diproses, Anda akan diberikan surat keterangan yang disahkan kepolisian dan sah secara hukum.. Biasanya, SKCK yang dikeluarkan oleh Mabes Polri berlaku selama 6 bulan sejak diterbitkan. Apabila Anda ingin memperoleh SKCK lebih lanjut, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Agar pengurusan SKCK lebih praktis, Mabes Polri menawarkan layanan pendaftaran SKCK online. Di halaman resmi Polri, Anda bisa mengisi formulir SKCK dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Walaupun pengajuan melalui internet lebih praktis, Anda tetap wajib datang ke kantor polisi untuk pengecekan data dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri berjalan lancar jika persyaratan telah dipenuhi dan prosedur diikuti dengan tepat. Tahapan pertama yang harus Anda lakukan meliputi persiapan dokumen, pengisian formulir, dan pemeriksaan biometrik. Untuk menghindari kesalahan pengajuan, pastikan memeriksa persyaratan terbaru di situs resmi Polri. Ikuti prosedur ini, dan Anda bisa mendapatkan SKCK dengan mudah serta cepat.
Tag :