SKCK adalah surat yang menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki keterkaitan dengan kriminalitas di kepolisian. Surat Keterangan Catatan Kepolisian sering kali diperlukan untuk urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau keperluan lainnya. Pembuatan SKCK bisa dilaksanakan di kantor kepolisian setempat, termasuk di Mabes Polri. Artikel ini merinci proses pembuatan SKCK di Mabes Polri langkah demi langkah.
Sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah membawa semua berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan SKCK. Berikut adalah berkas yang sering kali diperlukan:
1.Kartu Identitas Penduduk (KTP): Jangan lupa cek masa berlaku KTP.
2. Akta Lahir atau Surat Keterangan Kelahiran: Untuk yang belum memiliki KTP, akta kelahiran dapat digunakan sebagai pengganti identitas.
3. Foto untuk keperluan verifikasi: Umumnya dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau mengikuti aturan yang berlaku di Mabes Polri.
4. Surat Rekomendasi Terpercaya dari RT/RW: Beberapa kawasan memerlukan surat rekomendasi terpercaya dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Domisili (jika tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat di KTP).
Periksa kembali kelengkapan dokumen agar pengajuan SKCK dapat berjalan dengan lancar.
Setelah berkas terverifikasi lengkap, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Markas Polri, formulir dapat diperoleh di loket atau diunduh melalui website resmi Polri. Formulir ini akan mencakup informasi pribadi penting seperti nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, dan tujuan SKCK.
Setelah formulir dilengkapi, Anda diminta untuk memeriksa biometrik Anda. Prosedur verifikasi biometrik ini termasuk sidik jari dan pengambilan gambar wajah yang akan disimpan di database Polri. Melakukan Pengecekan Ciri Fisik. Dalam antrian untuk proses verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah proses verifikasi biometrik selesai, petugas akan meninjau informasi Anda dan memeriksa catatan kriminal di database Polri. Proses ini memerlukan waktu antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada banyaknya permohonan yang ada.
Apabila tidak ada kesalahan dalam data yang diserahkan, SKCK akan diterbitkan dan siap diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau kantor penerbitan SKCK untuk mengambil dokumen tersebut.
Setelah pembuatan SKCK selesai, Anda akan diberikan surat keterangan catatan kepolisian yang sah menurut hukum.. SKCK yang diterbitkan di Mabes Polri umumnya memiliki jangka waktu 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Bila Anda membutuhkan SKCK lagi setelah ini, Anda harus mengajukan permohonan baru.
Mabes Polri menyediakan cara praktis untuk mengajukan SKCK secara online. Melalui platform Polri, Anda bisa mengisi form SKCK dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Pengajuan daring lebih praktis, tetapi Anda harus tetap datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak merepotkan jika Anda sudah menyiapkan semua dokumen dan mengikuti langkah-langkah yang ditetapkan. Mulai dari persiapan dokumen hingga tes biometrik, semua adalah langkah penting yang harus Anda lalui. Jangan sampai ketinggalan informasi terbaru mengenai persyaratan di situs resmi Polri untuk menghindari masalah dokumen saat pengajuan. Melalui cara-cara ini, Anda dapat memperoleh SKCK dengan praktis dan cepat.
Tag :