Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah bukti yang menjamin seseorang tidak memiliki riwayat kriminal di kepolisian. SKCK ini biasa diperlukan untuk berbagai hal administratif, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administratif lainnya. Pengurusan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Markas Polri (Mabes Polri). Dalam artikel ini, disajikan panduan praktis pembuatan SKCK di Mabes Polri.
Sebelum pergi ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah siap dengan semua dokumen untuk pengajuan SKCK. Berikut adalah berkas yang lazim diperlukan:
1.KTP: Kartu yang Anda bawa harus masih berlaku.
2. Bukti Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir: Untuk yang belum memiliki KTP, biasanya akta kelahiran menjadi alternatif identitas.
3. Foto resmi: Lazimnya diperlukan dua lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau sesuai peraturan Mabes Polri.
4. Surat Tanda Pengantar dari RT/RW: Beberapa wilayah membutuhkan surat tanda pengantar dari RT atau RW sebagai ketentuan tambahan.
5. Surat Keterangan Alamat Rumah (jika alamat Anda berbeda dengan yang tertera di KTP).
Periksa kembali kelengkapan dokumen agar pengajuan SKCK dapat berjalan dengan lancar.
Setelah memastikan dokumen lengkap, tahap selanjutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Mabes Polri, formulir biasa tersedia di loket pelayanan atau dapat diunduh langsung di situs web resmi Polri. Formulir ini akan berisi data terkait identitas pribadi seperti nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, serta tujuan SKCK.
Setelah formulir terisi, Anda diminta untuk mengikuti verifikasi biometrik. Penilaian biometrik ini meliputi pemeriksaan sidik jari dan foto wajah yang akan disimpan dalam database kepolisian. Melakukan Tes Identitas Biometrik. Dalam proses verifikasi dan penerbitan dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah verifikasi identitas biometrik selesai, petugas akan mengecek informasi Anda dan menelusuri catatan kriminal yang tersimpan di sistem Polri. Proses ini memerlukan waktu dari beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung pada jumlah permohonan yang sedang ditangani.
Jika semua data lengkap dan sesuai, SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil. Anda dapat datang ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK untuk menerima dokumen tersebut.
Setelah SKCK diproses, Anda akan mendapatkan surat keterangan yang sudah terverifikasi sah.. SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri biasanya memiliki masa berlaku selama 6 bulan terhitung dari tanggal terbit. Bila Anda memerlukan SKCK di kemudian waktu, Anda wajib mengajukan permohonan baru.
Pendaftaran SKCK kini lebih mudah dengan adanya layanan daring dari Mabes Polri. Pada situs resmi Polri, Anda bisa melakukan pengisian formulir SKCK dan meng-upload dokumen yang diperlukan. Walaupun lebih cepat pengajuan online, Anda tetap diwajibkan datang ke kantor polisi untuk pemeriksaan biometrik dan verifikasi data.
Membuat SKCK di Mabes Polri bukan hal yang rumit asalkan dokumen sudah siap dan langkah-langkah yang ditetapkan diikuti. Persiapan dokumen, pengisian formulir, serta pemeriksaan biometrik adalah tahap yang harus Anda jalani. Periksa persyaratan yang terbaru di situs resmi Polri agar pengajuan Anda tidak terkendala dokumen yang kurang. Dengan mengikuti prosedur yang ada, Anda akan mendapatkan SKCK tanpa kesulitan dan cepat.
Tag :