Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah bukti bahwa seseorang tidak memiliki jejak kriminal di kepolisian. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ini banyak diperlukan untuk berbagai kegiatan administratif, seperti lamaran pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat-syarat lainnya. Pengurusan SKCK dapat dilakukan di kantor kepolisian terdekat, termasuk di Markas Kepolisian Republik Indonesia. Artikel ini membahas secara rinci cara pengurusan SKCK di Mabes Polri.
Sebelum menuju Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan semua dokumen pengajuan SKCK sudah Anda siapkan. Berikut adalah dokumen yang umumnya harus ada:
1.KTP: Proses pembuatan SKCK bisa tertunda jika KTP tidak berlaku.
2. Akta Kelahiran atau Dokumen Surat Lahir: Bagi yang tidak memiliki KTP, akta kelahiran menjadi pengganti identitas.
3. Foto untuk pengurusan dokumen: Lazimnya dua lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau mengikuti peraturan dari Mabes Polri.
4. Surat Pengesahan dari RT/RW: Beberapa daerah memerlukan surat pengesahan dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Keterangan Tinggal (jika tempat tinggal Anda tidak sama dengan yang ada di KTP).
Periksa kembali kelengkapan dokumen agar pengajuan SKCK dapat berjalan dengan lancar.
Setelah memverifikasi bahwa dokumen lengkap, tahap berikutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Mabes Polri, formulir bisa ditemukan di loket pelayanan atau bisa diunduh dari situs resmi Polri. Formulir ini mencakup informasi pribadi yang diperlukan, seperti nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah melengkapi formulir, Anda diminta menjalani pemeriksaan identitas dengan sistem biometrik. Pemeriksaan data biometrik ini termasuk pemindaian sidik jari dan pengambilan foto wajah yang akan disimpan di sistem Polri. Menjalani Verifikasi Fisik. Menunggu proses verifikasi dan pengeluaran dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah verifikasi biometrik selesai, petugas akan mengecek data Anda dan memeriksa rekam jejak kriminal yang ada di sistem Polri. Durasi proses ini bervariasi, mulai dari beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung jumlah pemohon yang ada.
Jika tidak terdapat kesalahan pada data yang Anda berikan, SKCK akan diterbitkan dan dapat diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau kantor pembuatan SKCK guna mengambil dokumen itu.
Begitu SKCK selesai diproses, Anda akan memperoleh surat keterangan yang sah dari kepolisian.. Masa berlaku SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri adalah 6 bulan sejak dikeluarkan. Bila Anda memerlukan SKCK setelah periode ini, Anda perlu mengajukan permohonan kembali.
Mabes Polri menyediakan layanan untuk pengajuan SKCK melalui internet. Melalui web Polri, Anda dapat mengakses form permohonan SKCK dan mengunggah berkas yang diperlukan. Meskipun pengajuan daring lebih mudah, Anda wajib datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak akan sulit apabila semua dokumen sudah dipersiapkan dengan benar dan prosedur diikuti. Dimulai dengan mempersiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mengikuti pemeriksaan biometrik adalah bagian yang tak terpisahkan. Pastikan untuk memeriksa setiap persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar dokumen Anda tidak kurang saat pengajuan. Dengan mengikuti petunjuk yang ada, Anda akan memperoleh SKCK dengan mudah.
Tag :