Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang membuktikan seseorang tidak pernah melakukan tindak kejahatan. SKCK ini biasanya diperlukan untuk berbagai hal administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau persyaratan administratif lainnya. Anda dapat mengajukan permohonan SKCK di kantor polisi terdekat, termasuk di Markas Polri. Dalam artikel ini, dijelaskan cara pengurusan SKCK di Mabes Polri secara lengkap.
Sebelum pergi ke Mabes Polri atau kantor polisi, pastikan Anda sudah mempersiapkan berkas yang diperlukan untuk pengajuan SKCK. Berikut adalah dokumen yang umum tersedia:
1.Kartu Tanda Identitas (KTP): Pastikan KTP yang Anda bawa masih aktif.
2. Akta Kelahiran atau Surat Lahir: Bagi yang belum memiliki KTP, akta kelahiran sering dipakai sebagai pengganti identitas.
3. Pas foto terbaru untuk verifikasi: Biasanya dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau sesuai dengan ketentuan Mabes Polri.
4. Surat Rujukan dari RT/RW: Beberapa tempat memerlukan surat rujukan dari RT atau RW sebagai persyaratan tambahan.
5. Surat Keterangan Tinggal di Tempat Lain (jika alamat di KTP tidak sama dengan domisili Anda).
Pastikan semua berkas ini lengkap agar proses pengajuan SKCK berjalan dengan lancar.
Setelah memastikan dokumen terlengkapi, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Markas Polri, formulir bisa ditemukan di loket atau dapat diunduh langsung melalui situs resmi Polri. Formulir ini berisi informasi yang menyangkut nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, serta tujuan pengajuan SKCK.
Setelah formulir diisi, Anda akan menjalani pemeriksaan identitas secara biometrik. Prosedur biometrik ini mencakup pemindaian sidik jari serta pengambilan foto wajah yang akan tersimpan dalam sistem Polri. Melakukan Analisis Identitas. Sedang dalam tahapan verifikasi untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pengujian biometrik selesai, petugas akan mengecek informasi Anda dan menelusuri rekam jejak kriminal yang ada di database Polri. Proses ini memakan waktu antara beberapa jam hingga satu hari penuh, tergantung pada antrian permohonan.
Bila tidak ada kendala pada informasi yang diajukan, SKCK akan diterbitkan dan siap diambil. Anda bisa kembali ke Mabes Polri atau lokasi penerbitan SKCK untuk mengambil dokumen tersebut.
Setelah SKCK diproses, Anda akan diberikan surat keterangan yang sah dari kepolisian.. Masa berlaku SKCK dari Mabes Polri adalah 6 bulan sejak tanggal terbit, biasanya. Apabila Anda memerlukan SKCK lagi di kemudian hari, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Mabes Polri menawarkan cara mudah untuk mengurus SKCK melalui internet. Di halaman resmi Polri, Anda bisa mengisi formulir SKCK dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Meskipun pengajuan melalui internet lebih praktis, Anda tetap perlu datang ke kantor polisi untuk verifikasi data dan pemeriksaan biometrik.
Membuat SKCK di Mabes Polri dapat dilakukan tanpa masalah jika Anda mengikuti langkah-langkah yang tepat dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Untuk memulai, Anda perlu menyiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mengikuti pemeriksaan biometrik. Selalu cek persyaratan terbaru di situs resmi Polri untuk menghindari kekurangan dokumen saat pengajuan. Dengan mengikuti cara yang benar, Anda akan memperoleh SKCK dengan cepat.
Tag :