Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang menunjukkan bahwa seseorang bebas dari catatan kriminal. SKCK ini kerap digunakan untuk berbagai macam urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau syarat administratif lainnya. Permohonan pembuatan SKCK dapat dilakukan di kantor polisi terdekat, termasuk di Mabes Polri. Di artikel ini, Anda dapat menemukan informasi langkah demi langkah cara membuat SKCK di Mabes Polri.
Pastikan dokumen untuk pengajuan SKCK sudah lengkap sebelum pergi ke Mabes Polri atau kantor polisi. Berikut adalah dokumen yang biasa diperlukan:
1.Kartu Tanda Identitas (KTP): Pastikan KTP yang Anda bawa masih aktif.
2. Akta Kelahiran atau Keterangan Lahir: Bagi yang belum memiliki KTP, akta kelahiran sering digunakan sebagai identitas pengganti.
3. Foto ukuran standar: Biasanya dua lembar foto berwarna dengan ukuran 4x6 cm atau mengikuti peraturan Mabes Polri.
4. Surat Pemberian Persetujuan dari RT/RW: Beberapa tempat memerlukan surat pemberian persetujuan dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Domisili (jika tempat tinggal Anda berbeda dengan alamat di KTP).
Lengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat pengajuan SKCK.
Setelah dokumen terverifikasi lengkap, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan SKCK. Di Kantor Polri, formulir bisa didapatkan di loket atau bisa diunduh dari website Polri. Formulir ini akan berisi berbagai informasi pribadi, antara lain nama, alamat, tempat lahir, pekerjaan, dan tujuan pengajuan SKCK.
Setelah pengisian formulir, Anda akan diminta untuk memverifikasi identitas dengan biometrik. Proses verifikasi identifikasi ini mencakup sidik jari dan foto wajah yang akan disimpan di arsip kepolisian. Melakukan Verifikasi Biometrik. Sedang dalam tahap verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah verifikasi biometrik selesai, petugas akan mengecek data Anda dan memeriksa rekam jejak kriminal yang ada di sistem Polri. Lama waktu yang diperlukan bervariasi antara beberapa jam hingga satu hari kerja, sesuai dengan jumlah pemohon.
Bila tidak ada kendala dengan data yang telah diajukan, SKCK akan segera diterbitkan dan dapat diambil. Anda bisa mendatangi Mabes Polri atau tempat penerbitan SKCK guna memperoleh dokumen tersebut.
Setelah proses selesai, Anda akan diberikan surat keterangan catatan kepolisian yang sah dari pihak berwenang.. SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri berlaku untuk periode 6 bulan sejak tanggal terbitnya. Apabila Anda memerlukan SKCK untuk keperluan yang akan datang, Anda harus mengajukan permohonan kembali.
Pengurusan SKCK semakin cepat berkat sistem online yang disediakan Mabes Polri. Lewat halaman Polri, Anda bisa mengakses form SKCK dan meng-upload dokumen yang diperlukan. Walaupun pengajuan melalui internet lebih praktis, Anda tetap wajib datang ke kantor polisi untuk pengecekan data dan pemeriksaan biometrik.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak akan menyulitkan jika dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan prosedur dipatuhi. Anda harus mengikuti urutan langkah dari menyiapkan dokumen, mengisi formulir, hingga tes biometrik. Periksa pembaruan persyaratan di situs resmi Polri agar semua dokumen Anda siap saat pengajuan. Dengan mengikuti tahapan yang benar, Anda akan mendapatkan SKCK dengan mudah dan cepat.
Tag :