Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah tanda bahwa seseorang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus kriminal. Surat Keterangan Catatan Kepolisian sering kali diperlukan untuk urusan administratif, seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, atau keperluan lainnya. Pembuatan SKCK bisa dilaksanakan di kantor kepolisian setempat, termasuk di Mabes Polri. Di artikel ini, kami akan membahas prosedur pembuatan SKCK di Mabes Polri secara mendetail.
Pastikan Anda membawa semua berkas yang dibutuhkan sebelum menuju ke Mabes Polri atau kantor polisi untuk mengajukan SKCK. Berikut adalah dokumen standar yang sering dibutuhkan:
1.Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang tidak aktif bisa menghambat proses SKCK.
2. Surat Tanda Lahir atau Keterangan Kelahiran: Bagi yang tidak memiliki KTP, akta kelahiran menjadi alternatif identitas.
3. Foto untuk identitas: Umumnya diperlukan dua lembar foto berwarna ukuran 4x6 cm atau mengikuti ketentuan yang ada di Mabes Polri.
4. Surat Pengantar Resmi dari RT/RW: Beberapa daerah memerlukan surat pengantar resmi dari RT atau RW sebagai syarat tambahan.
5. Surat Tempat Tinggal (jika alamat di KTP tidak sesuai dengan domisili Anda).
Pastikan semua berkas ini sudah lengkap agar permohonan SKCK berjalan mulus.
Setelah dokumen dipastikan lengkap, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Di Markas Polri, formulir tersedia di loket atau bisa diunduh melalui halaman web Polri. Formulir ini akan memuat sejumlah informasi pribadi, seperti nama, alamat, pekerjaan, tempat lahir, dan tujuan pengajuan SKCK.
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta melakukan verifikasi biometrik. Penilaian identitas ini termasuk pengambilan sidik jari dan foto wajah yang akan disimpan dalam sistem Polri. Memverifikasi Identitas Biometrik. Dalam antrian untuk proses verifikasi dan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Setelah pengujian biometrik selesai, petugas akan mengecek informasi Anda dan menelusuri rekam jejak kriminal yang ada di database Polri. Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini bisa antara beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung jumlah pemohon.
Jika data Anda tidak bermasalah, SKCK akan diproses dan bisa diambil. Anda dapat kembali ke Mabes Polri atau tempat pembuatan SKCK untuk menerima dokumen itu.
Setelah pembuatan SKCK selesai, Anda akan mendapatkan surat keterangan catatan kepolisian yang sah.. SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri berlaku 6 bulan sejak tanggal penerbitan, biasanya. Bila Anda membutuhkan SKCK pada waktu selanjutnya, Anda perlu mengajukan permohonan baru.
SKCK kini dapat diajukan secara online, berkat fasilitas dari Mabes Polri. Di portal resmi Polri, Anda bisa melengkapi formulir SKCK dan mengunggah file yang diperlukan. Meski pengajuan lewat internet lebih praktis, Anda tetap perlu hadir di kantor polisi untuk pemeriksaan biometrik dan verifikasi data.
Mengurus SKCK di Mabes Polri tidak akan sulit jika Anda mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan baik. Mempersiapkan dokumen, mengisi formulir, dan mengikuti tes biometrik adalah tahapan yang harus Anda perhatikan. Pastikan untuk memeriksa setiap persyaratan terbaru di situs resmi Polri agar dokumen Anda tidak kurang saat pengajuan. Dengan mengikuti petunjuk yang ada, Anda akan memperoleh SKCK dengan mudah.
Tag :